Kamis, 22 Desember 2011

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT BANJARMASIN

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi atau disingkat HIMAKOM FISIP UNLAM


Pasal 2
Waktu dan Tempat
HIMAKOM FISIP UNLAM didirikan pada tanggal 11 Maret 2009 di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin


Pasal 3
Kedudukan
HIMAKOM FISIP UNLAM berkedudukan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin


BAB II
AZAS

Pasal 4
HIMAKOM FISIP UNLAM merupakan sebuah organisasi yang berazaskan Kekeluargaan dan Solidaritas


BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 5
Tujuan
Didirikan atas tujuan terbinanya Mahasiswa yang akademis, mampu memimpin sebuah organisasi dan bertanggung jawab serta menciptakan kader masa depan yang berkualitas


Pasal 6
Usaha
Organisasi HIMAKOM FISIP UNLAM mempunyai peran:
a. Membina mahasiswa untuk menjadi pribadi yang bisa ditiru atau dijadikan panutan baik oleh mahasiswa lain maupun masyarakat.
b. Mengembangkan potensi diri, kreativitas, inovatif, keilmuan dan berbudaya positif.

Pasal 7
Sifat
HIMAKOM FISIP UNLAM bersifat transparan dan demokratis, serta menerima kritik, saran dan aspirasi dari semua pihak


BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERANAN

Pasal 8
Status
HIMAKOM FISIP UNLAM adalah Organisasi Mahasiswa ilmu komunikasi FISIP UNLAM

Pasal 9
Fungsi
HIMAKOM FISIP UNLAM berfungsi sebagai organisasi kemahasiswaan yang menjadi tempat atau wadah untuk menyalurkan minat, bakat, dan kreativitas Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

Pasal 10
Peran
HIMAKOM FISIP UNLAM berperan sebagai organisasi mahasiswa tertinggi di Program Studi Ilmu Komunikasi yang mewakili seluruh Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNLAM.


BAB V
KEGIATAN
Pasal 11

Kegiatan HIMAKOM antara lain :
a. Kegiatan yang memiliki nilai akademis
b. Ikut serta dan aktif dalam kegiatan yang bersifat kepemudaan, kesenian, sosial dan budaya yang tidak bertentangan dengan prinsip organisasi
c. Menjalin kerjasama dengan instansi maupun organisasi lain selama tidak bertentangan dengan prinsip organisasi
d. Berbagai kegiatan lain yang bermanfaat bagi kepentingan dan pengembangan organisasi


BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 12

Anggota HIMAKOM FISIP UNLAM adalah seluruh Mahasiswa Ilmu Komunikasi yang terdaftar di Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin


BAB VII
BADAN DAN ALAT KELENGKAPAN

Pasal 13
Badan Kelengkapan

Badan Kelengkapan terdiri dari :
a. Pengurus inti :
1. Ketua Umum
2. Wakil Ketua Umum
3. Sekretaris Umum
4. Bendahara Umum
b. Pengurus Tambahan

Pasal 14
Alat Kelengkapan

Alat kelengkapan terdiri dari :
a. Musyawarah Anggota
b. Rapat Kerja
c. Rapat Koordinasi
d. Musyawarah Luar Biasa


BAB VIII
KEPENGURUSAN

Kekuasaan tertinggi organisasi dipegang oleh Musyawarah Anggota dan kepemimpinan tertinggi organisasi dipegang oleh Ketua Umum beserta Pengurus Inti






BAB VIII
SUMBER DANA



Pasal 15

1. Iuran sukarela anggota
2. Sumbangan atau sumber-sumber lain yang bersifat tidak mengikat
3. Sponsorship atau kerjasama yang tidak bertentangan dengan prinsip organisasi serta tidak memberatkan organisasi
4. Sisa dana kepengurusan sebelumnya

BAB IX
ATRIBUT

Pasal 16

1. Pergantian atau perubahan yang dianggap perlu mengenai atribut organisasi akan dibahas dan ditetapkan dalam musyawarah anggota
2. Atribut organisasi berupa seragam organisasi dan x-banner organisasi


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17

Perubahan anggaran dasar hanya bisa dilakukan dalam musyawarah anggota dan disetujui oleh suara terbanyak dalam musyawarah anggota


BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 18

1. Keputusan pembubaran organisasi di ambil dalam musyawarah luar biasa dengan ketentuan hadirnya perwakilan setiap angkatan minimal 2 orang dan seluruh mahasiswa pendiri HIMAKOM FISIP UNLAM serta perwakilan Program Studi Ilmu Komunikasi dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
2. Jika organisasi ini dibubarkan maka segala hak miliknya diserahkan kepada Program Studi Ilmu Komunikasi


BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

1. Anggaran rumah tangga dan atau peraturan khusus yang mengatur pelaksanaan ketentuan ini tidak boleh menyimpang dari anggaran dasar
2. Ketentuan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak menyimpang dan atau masih berdasarkan keputusan musyawarah anggota



BAB XIII
PENUTUP

Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART



Banjarmasin, 20 Oktober 2011

Tim Penyusun AD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar