ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi atau disingkat HIMAKOM FISIP UNLAM
Pasal 2
Waktu dan Tempat
HIMAKOM FISIP UNLAM didirikan pada tanggal 11 Maret 2009 di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Pasal 3
Kedudukan
HIMAKOM FISIP UNLAM berkedudukan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
BAB II
AZAS
Pasal 4
HIMAKOM FISIP UNLAM merupakan sebuah organisasi yang berazaskan Kekeluargaan dan Solidaritas
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 5
Tujuan
Didirikan atas tujuan terbinanya Mahasiswa yang akademis, mampu memimpin sebuah organisasi dan bertanggung jawab serta menciptakan kader masa depan yang berkualitas
Pasal 6
Usaha
Organisasi HIMAKOM FISIP UNLAM mempunyai peran:
a. Membina mahasiswa untuk menjadi pribadi yang bisa ditiru atau dijadikan panutan baik oleh mahasiswa lain maupun masyarakat.
b. Mengembangkan potensi diri, kreativitas, inovatif, keilmuan dan berbudaya positif.
Pasal 7
Sifat
HIMAKOM FISIP UNLAM bersifat transparan dan demokratis, serta menerima kritik, saran dan aspirasi dari semua pihak
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 8
Status
HIMAKOM FISIP UNLAM adalah Organisasi Mahasiswa ilmu komunikasi FISIP UNLAM
Pasal 9
Fungsi
HIMAKOM FISIP UNLAM berfungsi sebagai organisasi kemahasiswaan yang menjadi tempat atau wadah untuk menyalurkan minat, bakat, dan kreativitas Mahasiswa Ilmu Komunikasi.
Pasal 10
Peran
HIMAKOM FISIP UNLAM berperan sebagai organisasi mahasiswa tertinggi di Program Studi Ilmu Komunikasi yang mewakili seluruh Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNLAM.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 11
Kegiatan HIMAKOM antara lain :
a. Kegiatan yang memiliki nilai akademis
b. Ikut serta dan aktif dalam kegiatan yang bersifat kepemudaan, kesenian, sosial dan budaya yang tidak bertentangan dengan prinsip organisasi
c. Menjalin kerjasama dengan instansi maupun organisasi lain selama tidak bertentangan dengan prinsip organisasi
d. Berbagai kegiatan lain yang bermanfaat bagi kepentingan dan pengembangan organisasi
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota HIMAKOM FISIP UNLAM adalah seluruh Mahasiswa Ilmu Komunikasi yang terdaftar di Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
BAB VII
BADAN DAN ALAT KELENGKAPAN
Pasal 13
Badan Kelengkapan
Badan Kelengkapan terdiri dari :
a. Pengurus inti :
1. Ketua Umum
2. Wakil Ketua Umum
3. Sekretaris Umum
4. Bendahara Umum
b. Pengurus Tambahan
Pasal 14
Alat Kelengkapan
Alat kelengkapan terdiri dari :
a. Musyawarah Anggota
b. Rapat Kerja
c. Rapat Koordinasi
d. Musyawarah Luar Biasa
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Kekuasaan tertinggi organisasi dipegang oleh Musyawarah Anggota dan kepemimpinan tertinggi organisasi dipegang oleh Ketua Umum beserta Pengurus Inti
BAB VIII
SUMBER DANA
Pasal 15
1. Iuran sukarela anggota
2. Sumbangan atau sumber-sumber lain yang bersifat tidak mengikat
3. Sponsorship atau kerjasama yang tidak bertentangan dengan prinsip organisasi serta tidak memberatkan organisasi
4. Sisa dana kepengurusan sebelumnya
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 16
1. Pergantian atau perubahan yang dianggap perlu mengenai atribut organisasi akan dibahas dan ditetapkan dalam musyawarah anggota
2. Atribut organisasi berupa seragam organisasi dan x-banner organisasi
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan anggaran dasar hanya bisa dilakukan dalam musyawarah anggota dan disetujui oleh suara terbanyak dalam musyawarah anggota
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
1. Keputusan pembubaran organisasi di ambil dalam musyawarah luar biasa dengan ketentuan hadirnya perwakilan setiap angkatan minimal 2 orang dan seluruh mahasiswa pendiri HIMAKOM FISIP UNLAM serta perwakilan Program Studi Ilmu Komunikasi dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
2. Jika organisasi ini dibubarkan maka segala hak miliknya diserahkan kepada Program Studi Ilmu Komunikasi
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1. Anggaran rumah tangga dan atau peraturan khusus yang mengatur pelaksanaan ketentuan ini tidak boleh menyimpang dari anggaran dasar
2. Ketentuan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak menyimpang dan atau masih berdasarkan keputusan musyawarah anggota
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART
Banjarmasin, 20 Oktober 2011
Tim Penyusun AD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar